Terbukti cabul, izin Pesantren Al-Minhaj otomatis dicabut

Pengelola Ponpes Al-Minhaj, Wildan Mashuri, telah berstatus tersangka. Dia melakukan pelecehan seksual terhadap para santrinya sejak 2019.

Izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Minhaj, Batang, otomatis dicabut jika pengelolanya, Wildan Mashuri (baju tahanan), terbukti melakukan pencabulan terhadap para santri. Dokumentasi Polda Jateng

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan izin Pondok Pesantren Al-Minhaj, Batang, Jawa Tengah (Jateng), otomatis dicabut jika pengasuhnya terbukti melakukan pelecehan seksual. Mayoritas para korban adalah santri, yang merupakan anak di bawah umur.

"Jika pimpinan Pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, dalam keterangannya, Selasa (11/4).

Pengelola Ponpes Al-Minhaj, Wildan Mashuri, telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan pengakuannya, aksi pencabulan dilakukannya sejak 2019, yang sebagian besar adalah pelajar SMP di lingkungan ponpes.

Waryono melanjutkan, Kemenag mendukung langkah kepolisian yang mengusut kasus tersebut. "Sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri."

Lebih jauh, dirinya menerangkan, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022. Kemenag kini sedang memfinalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang merupakan regulasi teknis atas upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.