Terdakwa korupsi Sofyan Basir sakit pinggang, izin berobat

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang (MT) Riau-1 Sofyan Basir mengajukan permohonan izin keluar rumah tahanan (Rutan) untuk berobat

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang (MT) Riau-1 Sofyan Basir mengajukan permohonan izin keluar rumah tahanan (Rutan) untuk berobat. / Antara Foto

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Mulut Tambang (MT) Riau-1 Sofyan Basir mengajukan permohonan izin keluar rumah tahanan (Rutan) untuk berobat.

Permohonan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo dalam persidangan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor), Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Dikatakan Soesilo, kliennya merasakan sakit pada bagian leher dan pinggang. Namun, dia tidak menyebut secara detil ihwal penyakit tersebut. Karena itu, dia mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Sofyan Basir dapat diizinkan keluar rutan untuk menjalani perobatan di rumah sakit. 

"Tadi itu Pak Sofyan mengajukan permohonan berobat, karena memang secara rutin harus terapi, terutama di leher kaku dan sakit sampai ke pinggang. Berobatnya di Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo," kata Soesilo, usai persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Soesilo mengatakan, pengajuan permohonan berobat itu diajukan selama satu pekan sekali. Menurutnya, hal itu sesuai dengan anjuran dokter. Sampai saat ini, Sofyan Basir telah melakukan terapi sebanyak dua kali di RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.