Terdakwa perusuh 22 Mei divonis 4 bulan penjara

Kerusuhan itu terjadi usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil akhir Pilpres 2019 pada 21-22 Mei 2019.

Sepuluh terdakwa terlibat kericuhan 21-22 Mei di sekitar Asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat divonis empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9)./ Antara Foto

Kerusuhan itu terjadi usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil akhir Pilpres 2019 pada 21-22 Mei 2019.

Sepuluh terdakwa terlibat kericuhan 21-22 Mei di sekitar Asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat divonis empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9).

Ketua Majelis Hakim Rita Elsy dalam amar putusannya menjatuhkan putusan terdakwa Pasal 218 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP lantaran tak menggubris imbauan aparat untuk membubarkan diri.

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 4 bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Rita di ruang sidang 6 PN Jakarta Barat.

Sepuluh terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Hartono (43), Abdul Rohim (34), Arifin (29), Indra Gunawan (24), Achmad Ismail (25), Wahyu (29), Herman (22), Aksan (18), Febby (23), dan Nurdin (23).