Terdampak corona, 3 tahapan pilkada ditunda

Penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 tidak dilakukan menyeluruh.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Foto Antara/Kliwon.

Komisi Pemilihan Umun (KPU) memutuskan untuk menunda tiga tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, menyusul perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

"Kami akan keluarkan kebijakan (penundaan) tersebut hari ini," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz kepada wartawan, Sabtu (21/3).

Kebijakan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, kata Viryan, tidak dilakukan secara menyeluruh. Hanya tiga tahapan saja, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan, dan rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan petugas pencocokan dan penelitian (Coklit).

Ia belum bisa memastikan batas penundaan itu. KPU, sambung Viryan, masih akan terus memantau perkembangan penyebaran Covid-19, sebelum pada akhirnya menggelar rapat untuk memutuskan batas penundaan.

"Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut," ujarnya.