Tersangka dan barang bukti kasus Paniai dilimpahkan ke JPU

Selanjutnya JPU akan membuat dakwaan atas tersangka IS.

Penyerahan barang bukti dan berkas perkara kasus pelanggaran HAM Paniai. Dok Kejagung.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II). Penyerahan dilakukan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, berkas tersebut atas nama Tersangka IS. Adapun Tahap II dilaksanakan secara virtual (zoom meeting) pada pukul 09.00 WIB.

“Tersangka didampingi oleh penasihat hukum, dilakukan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor sedangkan pemeriksaan barang bukti dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus,” kata Ketut dalam keterangan, Selasa (24/5).

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah membentuk Tim Penuntut Umum Untuk Menyelesaikan Perkara Pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 147 Tahun 2022 tanggal 23 Mei 2022, dan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-41/A/Fh.2/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.

“Di mana telah ditunjuk Penuntut Umum sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang yang terdiri dari Penuntut Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kejaksaan Negeri Makassar,” ujar Ketut.