Terungkap, tersangka unlawful killing yang tewas adalah pelaku tunggal penembakan

Hal itu terbongkar dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini.

Barang bukti berupa proyektil dan selongsong peluru dalam konferensi pers perkembangan penyelidikan dan hasil temuan Komnas HAM RI atas peristiwa kematian enam Laskar FPI di Jakarta, Senin (28/12/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar.

Empat anggota Laskar Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 ternyata ditembak oleh salah satu tersangka. Hal itu terbongkar dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini.

Dalam dakwaan disebutkan, penembakan secara membabi buta dilakukan tersangka Ipda Elwira Priadi Z yang duduk di samping pengemudi. Tersangka sendiri sudah dinyatakan meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal.

Dijelaskan, bahwa sekitar jam 01.30 WIB terdakwa, saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan saksi Ipda Elwira Priadi Z membawa empat anggota FPI yang masih hidup ke Polda Metro Jaya. Tidak lama berjalan Km 50+200 terjadi perlawanan oleh anggota Laskar FPI duduk di belakang sebelah kiri dan samping kanan tengah terhadap Briptu Fikri Ramadhan dengan mencekik dan mencoba merebut senjata.

"Kedua anggota FPI lainnya ikut membantu perlawanan dengan menjambak rambut terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) ZET Tadung Allo dalam persidangan, Senin (18/10).

Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan meminta tolong kepada dua temannya yang duduk di depan. Lalu, terdakwa Ipda Mohammad Yusmin yang tengah menyetir memberikan kode kepada Ipda Elwira Priadi Z (almarhum) untuk mengatasi kondisi itu.