Terungkap, alasan korban rudapaksa tidak berani laporkan Herry Wirawan

Hal itu diperkuat dari pengakuan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. 

Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana (tengah). Foto adhyaksafoto.com/

Sidang lanjutan kasus rudapaksa guru pesantren bernama Herry Wirawan di Bandung terhadap 13 santriwatinya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (23/12). 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana yang turun tangan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, Herry Wirawan melakukan pemerkosaan kepada belasan santriwati tersebut. Hal itu diperkuat dari pengakuan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. 

"Dari keterangan saksi tersebut, semua mendukung pembuktian," ucap Asep. 

Menurutnya, salah satu saksi yang dihadirkan mengaku disetubuhi oleh Herry Wirawan sampai 4 kali. 

Kemudian, Asep menyebut alasan korban tidak berani melapor yaitu adanya rasa takut.