sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Terungkap, alasan korban rudapaksa tidak berani laporkan Herry Wirawan

Hal itu diperkuat dari pengakuan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. 

Alvin Aditya Saputra
Alvin Aditya Saputra Kamis, 23 Des 2021 14:33 WIB
Terungkap, alasan korban rudapaksa tidak berani laporkan Herry Wirawan

Sidang lanjutan kasus rudapaksa guru pesantren bernama Herry Wirawan di Bandung terhadap 13 santriwatinya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (23/12). 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana yang turun tangan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, Herry Wirawan melakukan pemerkosaan kepada belasan santriwati tersebut. Hal itu diperkuat dari pengakuan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. 

"Dari keterangan saksi tersebut, semua mendukung pembuktian," ucap Asep. 

Menurutnya, salah satu saksi yang dihadirkan mengaku disetubuhi oleh Herry Wirawan sampai 4 kali. 

Kemudian, Asep menyebut alasan korban tidak berani melapor yaitu adanya rasa takut. 

"Ada rasa ketakutan kenapa dia tidak bisa melapor memberitahukan sama pihak lain karena tertutup terkunci (ruangan) tempat itu tertutup," ucapnya. 

Terlebih, lanjut Asep, masyarakat di sekitar pesantren tidak mengetahui kegiatan-kegiatan dalam kompleks asrama tersebut. 

"Satu lagi, kegiatan sangat tertutup dan antisosial jadi tidak pernah berbaur bahkan masyarakat tidak pernah tahu, kalau di sana ada kegiatan keagamaan, pengajian, dan sebagainya," katanya. 

Sponsored

Asep menyebut, terdakwa Herry Wirawan pun jarang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. 

"Ketika diundang pun doa segala malam terdakwa tidak pernah menghadiri kegiatan masyarakat. Itu yang kami dapatkan berdasarkan keterangan hari ini," terangnya. 

 

Berita Lainnya
×
tekid