close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana (tengah). Foto adhyaksafoto.com/
icon caption
Kajati Jawa Barat Asep N Mulyana (tengah). Foto adhyaksafoto.com/
Nasional
Kamis, 23 Desember 2021 14:33

Terungkap, alasan korban rudapaksa tidak berani laporkan Herry Wirawan

Hal itu diperkuat dari pengakuan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. 
swipe

Sidang lanjutan kasus rudapaksa guru pesantren bernama Herry Wirawan di Bandung terhadap 13 santriwatinya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (23/12). 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Asep N Mulyana yang turun tangan menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, Herry Wirawan melakukan pemerkosaan kepada belasan santriwati tersebut. Hal itu diperkuat dari pengakuan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. 

"Dari keterangan saksi tersebut, semua mendukung pembuktian," ucap Asep. 

Menurutnya, salah satu saksi yang dihadirkan mengaku disetubuhi oleh Herry Wirawan sampai 4 kali. 

Kemudian, Asep menyebut alasan korban tidak berani melapor yaitu adanya rasa takut. 

"Ada rasa ketakutan kenapa dia tidak bisa melapor memberitahukan sama pihak lain karena tertutup terkunci (ruangan) tempat itu tertutup," ucapnya. 

Terlebih, lanjut Asep, masyarakat di sekitar pesantren tidak mengetahui kegiatan-kegiatan dalam kompleks asrama tersebut. 

"Satu lagi, kegiatan sangat tertutup dan antisosial jadi tidak pernah berbaur bahkan masyarakat tidak pernah tahu, kalau di sana ada kegiatan keagamaan, pengajian, dan sebagainya," katanya. 

Asep menyebut, terdakwa Herry Wirawan pun jarang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar. 

"Ketika diundang pun doa segala malam terdakwa tidak pernah menghadiri kegiatan masyarakat. Itu yang kami dapatkan berdasarkan keterangan hari ini," terangnya. 

 

img
Alvin Aditya Saputra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan