Nasional

Tilang elektronik: Bikin kapok pelanggar, cegah polisi nakal

Tilang elektronik bakal diberlakukan secara nasional pada April 2021.

Sabtu, 13 Februari 2021 17:14

Saverius sempat bingung ketika mendapati nomor wajib pajak sepeda motornya tiba-tiba diblokir pada awal Februari lalu. Seingat pria berusia 32 tahun itu, ia tak pernah telat membayar pajak sepeda motornya. 

Saat mengecek di internet, barulah Saverius paham nomor wajib pajaknya diblokir karena telat membayar denda tilang elektronik. Oleh sang istri, ia juga diberitahu sepeda motornya ditilang karena melewati jalur bus TransJakarta di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.

"Ternyata ada surat tilang yang dikirim ke rumah. Saya didenda Rp500 ribu. Waktu itu saya buru-buru ke kantor, makanya masuk ke jalur busway," ujar Saverius kepada Alinea.id, Kamis (11/2).

Karena dendanya lumayan besar, Saverius mengaku kapok. Setiap akan keluar rumah menggunakan motor, kini ia lebih telaten memeriksa semua perlengkapan, semisal menyiapkan helm dengan standar nasional Indonesia (SNI) dan memastikan semua lampu menyala.

"Kalau tilang biasa, mungkin kita bisa kucing-kucingan dengan polisi. Tapi, sekarang lebih ketat, ya, dengan tilang elektronik ini. Baik juga sih ini biar kita semua sadar," jelas pegawai swasta di Jakarta ini.

Ayu mumpuni Reporter
Marselinus Gual Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait