Tim Asistensi Hukum Wiranto makin mengancam kebebasan berpendapat

"Kebijakan ini menjadikan presiden serta pemerintah menjadi anti kritik."

Menko Polhukam Wiranto (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (kanan) memberikan keterangan pers seusai rapat koordinasi khusus (Rakorsus) tingkat menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (24/4)./ Antara Foto

Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menkopolhukam Wiranto dinilai semakin mengancam kebebasan menyatakan pendapat di Indonesia. Karena itu, Presiden Joko Widodo diharapkan memerintahkan Wiranto untuk membubarkan tim yang hari ini sudah mulai bekerja.

“Keadaan hak atas kemerdekaan menyatakan pendapat di Indonesia sudah terancam dengan berbagai ketentuan pidana tentang pencemaran nama baik. Salah satu yang bermasalah adalah pasal yang memidanakan penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dalam keterangan resmi yang diterima redaksi Alinea.id di Jakarta, Kamis (9/5).

Menurutnya, keberadaan tim tersebut memberi kecenderungan bahwa pengawasan yang dilakukan menarget tokoh-tokoh yang aktif mengkritik pasca-Pilpres 2019. Jika demikian, hal ini akan merusak kultur politik oposisi yang sehat dan dibutuhkan oleh kehidupan sosial politik negeri ini. 

Tim Asistensi Hukum ini juga berpotensi menimbulkan ketakutan bagi warga negara dalam mengekspresikan pendapatnya. Tim akan memiliki kewenangan yang melar dan bertindak seperti polisi pikiran. Sebab sebagaimana disampaikan Wiranto usai Rakortas Permasalahan Hukum Pascapemilu di kantornya pada Senin (6/5), tim ini akan mengkaji ucapan, tindakan, dan pemikiran tokoh-tokoh tertentu yang terindikasi melanggar dan melawan hukum.

Hanya saja, tak jelas apa yang dimaksud Wiranto melanggar hukum. Menurut Usman, hal ini berpotensi membuat pengawasan tergelincir pada upaya membungkam kritik yang sah dari warga negara terhadap pemerintah.