Tingkat kepatuhan penyelenggara negara lapor kekayaan 74,39%

Terdapat 252.000 orang penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN 2018.

Juru bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018, mencapai 74,39%. Menurutnya, KPK menyampaikan apresiasi, karena sejumlah instansi melaporkan LHKPN seluruh pejabatnya. 

"Sampai tengah malam tadi kami menghargai dan menyampaikan terima kasih, ada sekitar 74,39% dari seluruh penyelenggara negara yang wajib lapor, sudah menyampaikan laporan kekayaannya pada KPK," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4).

Dia menjelaskan, penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya berjumlah 252.000 orang. Adapun yang belum melaporkannya hingga tenggat waktu pelaporan berakhir, mencapai 87.000 orang.

Dari sisi lembaga, terdapat 215 instansi yang tingkat kepatuhan wajib harta kekayaannya mencapai 100%. Sementara untuk tingkat kepatuhan 90% ada 232 instansi. 

Febri mengatakan, di antara 215 instansi yang 100% melaporkan LHKPN-nya, adalah DPRD sejumlah daerah. Namun ia tak merinci daerah mana saja yang dimaksud.