sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tingkat kepatuhan penyelenggara negara lapor kekayaan 74,39%

Terdapat 252.000 orang penyelenggara negara yang telah melaporkan LHKPN 2018.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 01 Apr 2019 15:06 WIB
Tingkat kepatuhan penyelenggara negara lapor kekayaan 74,39%

Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, tingkat kepatuhan penyelenggara negara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2018, mencapai 74,39%. Menurutnya, KPK menyampaikan apresiasi, karena sejumlah instansi melaporkan LHKPN seluruh pejabatnya. 

"Sampai tengah malam tadi kami menghargai dan menyampaikan terima kasih, ada sekitar 74,39% dari seluruh penyelenggara negara yang wajib lapor, sudah menyampaikan laporan kekayaannya pada KPK," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4).

Dia menjelaskan, penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya berjumlah 252.000 orang. Adapun yang belum melaporkannya hingga tenggat waktu pelaporan berakhir, mencapai 87.000 orang.

Dari sisi lembaga, terdapat 215 instansi yang tingkat kepatuhan wajib harta kekayaannya mencapai 100%. Sementara untuk tingkat kepatuhan 90% ada 232 instansi. 

Febri mengatakan, di antara 215 instansi yang 100% melaporkan LHKPN-nya, adalah DPRD sejumlah daerah. Namun ia tak merinci daerah mana saja yang dimaksud.

Secara keseluruhan, sektor legislatif menempati urutan paling bunci dalam hal kepatuhan melaporkan harta kekayaan. Febri menyebut, tingkat kepatuhan lembaga legislatif dalam melaporkan kekayaan mencapai 56,32%. 

"Ada juga dari sektor legislatif, jadi DPRD di sejumlah daerah itu justru melaporkan kekayaannya 100%. Artinya, mereka tidak cari alasan lain, misalnya alasan teknologi, atau alasan sibuk, atau alasan-alasan yang lain, tetapi berupaya mematuhi aturan yang berlaku," kata Febri menjelaskan.

Hingga saat ini, KPK masih melayani penyampaian LHKPN dari sejumlah penyelenggara negara, baik melalui sistem daring atau e-lhkpn, maupun datang langsung ke gedung KPK, Jakarta.

Sponsored

"Sampai hari ini ada beberapa pihak juga yang masih melaporkan baik melalui jalur e-lhkpn di website ataupun datang langsung ke KPK. Tentu saja mereka yang lapor setelah 31 Maret 2019 akan tercatat pelaporan yang terlambat. Jadi, tidak tepat waktu meskipun nanti pelaporan itu tetap akan masuk ke dalam sistem," ungkap Febri. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid