DPR kecam hukuman mati TKI Tuti Tursilawati

Para terpidana mati memiliki hak yang perlu disampaikan atau dikomunikasikan kepada konsulat atau kedutaan besar sebelum dihukum. 

Sejumlah tenaga kerja Indonesia yang baru dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia memasuki ruangan Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) di terminal penumpang Pelabuhan Pelindo I Dumai di kota Dumai, Dumai, Riau, Kamis (6/9). Antara Foto

Dewan Perwakilan Rakyat mendukung langkah pemerintah yang mengajukan protes ke Pemerintah Arab Saudi terkait tewasnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat, bernama Tuti Tursilawati.

“(Kami) sebagai anggota DPR RI memberikan dukungan yang kuat kepada pemerintah untuk mengingatkan pemerintahan Kerajaan Arab Saudi akan hak-hak konsuler dari terpidana mati,” kata Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, Johnny G Plate di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (31/10).

Menurut Johnny, hukuman mati tanpa notifikasi yang menimpa Tuti Tursilawati yang dilakukan Arab Saudi pantas mendapat kecaman. Pasalnya, para terpidana mati itu memiliki hak yang perlu disampaikan atau dikomunikasikan terlebih dahulu kepada konsulat atau kedutaan besar. 

“Itu adalah hak-hak yang dilindungi berdasarkan kesepakatan bersama di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB),” kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf tersebut.

Karena itu, Komisi XI DPR RI mengingatkan agar pemerintah tak lagi kecolongan. Keputusan pelaksanaan hukuman mati tanpa notifikasi dari Arab Saudi diharap terjadi untuk terakhir kalinya.