TNI dan Kemenko Polhukam bahas pelanggaran HAM di Papua

Kemenko Polhukam merekomendasikan pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Papua.

Pertemuan Satgas Yonif Raider 321/GT/13/1 Kostrad dengan Tim Investigasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Kemenko Polhukam. Dokumentasi Satgas Yonif Raider 321/GT/13/1 Kostrad

Satgas Yonif Raider 321/GT/13/1 Kostrad menerima kunjungan Tim Investigasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Kemenko Polhukam. Pertemuan keduanya membahas kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua.

Wadansatgas Yonif Raider 321/GT/13/1 Kostrad, Mayor Inf. Abdurrahman Panji Prawira, mengatakan, pihaknya mendukung tim investigasi menyelesaikan kasus yang terjadi 2003 dan pelanggaran HAM berat lainnya.

"Satgas siap mendukung kerja Tim Investigasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM dari Kemenko Polhukam untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang terjadi di Papua," katanya dalam keterangannya, Sabtu (12/11).

Ketua Tim Investigasi Kemenko Polhukam, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, menambahkan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu untuk merekomendasikan pemulihan korban. Hal itu dapat dilakukan dengan rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan bantuan lain yang dibutuhkan.

Dalam pertemuan tersebut, dirinya memberikan pemahaman kepada anggota Satgas Yonif Raider 321/GT/13/1 Kostrad Pos Napua. Tujuannya, pelanggaran HAM berat masa lalu tidak terulang kembali.