sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

TNI dan Kemenko Polhukam bahas pelanggaran HAM di Papua

Kemenko Polhukam merekomendasikan pemulihan korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Papua.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 12 Nov 2022 18:58 WIB
TNI dan Kemenko Polhukam bahas pelanggaran HAM di Papua

Satgas Yonif Raider 321/GT/13/1 Kostrad menerima kunjungan Tim Investigasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Kemenko Polhukam. Pertemuan keduanya membahas kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Papua.

Wadansatgas Yonif Raider 321/GT/13/1 Kostrad, Mayor Inf. Abdurrahman Panji Prawira, mengatakan, pihaknya mendukung tim investigasi menyelesaikan kasus yang terjadi 2003 dan pelanggaran HAM berat lainnya.

"Satgas siap mendukung kerja Tim Investigasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM dari Kemenko Polhukam untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu yang terjadi di Papua," katanya dalam keterangannya, Sabtu (12/11).

Ketua Tim Investigasi Kemenko Polhukam, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, menambahkan, penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu untuk merekomendasikan pemulihan korban. Hal itu dapat dilakukan dengan rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan bantuan lain yang dibutuhkan.

Dalam pertemuan tersebut, dirinya memberikan pemahaman kepada anggota Satgas Yonif Raider 321/GT/13/1 Kostrad Pos Napua. Tujuannya, pelanggaran HAM berat masa lalu tidak terulang kembali.

Komnas HAM diketahui mendatangi Jayapura dan Wamena, Jayawijaya, Papua, pada 14-17 Oktober 2019, guna mendapatkan informasi tragedi di Wamena pada 23 September 2019, yang mengakibatkan 33 orang meninggal dunia, 53 orang terluka, 530 bangunan milik warga rusak dan terbakar, 238 kendaraan rusak, dan 17 gedung milik pemerintah rusak. Pemantauan ini sesuai Pasal 89 ayat (3) UU HAM.

Komnas HAM lantas berkoordinasi dan meminta keterangan kepada Kapolda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, kelompok sipik dan tokoh agama Papua, Kapolres Jayawijaya, Dandim 1702/Jayawijaya, Bupati Jayawijaya, dan Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen). Komnas HAM juga meninjau lokasi kejadian, seperti ruko-ruko dan kantor Pemkab Jayawijaya yang terbakar.

Kemudian, Komnas HAM melakukan analisis dan kajian atas semua data, fakta, dan informasi yang dihimpun. Hasilnya, peristiwa tersebut, yang dipicu diskriminasi di asrama mahasiswa Papua di Surabaya akibat komunikasi verbal seorang guru SMA PGRI bertendensi negatif, termasuk tragedi kemanusiaan. 

Sponsored

Komnas HAM pun mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM, terutama UUD NRI 1945 dan UU HAM. Bentuk-bentuk pelanggaran HAM seperti hak atas hidup (Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 9 UU HAM), hak atas kepemilikan (Pasal 36 UU HAM), dan hak atas rasa aman (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 30 UU HAM).

Komnas HAM lalu menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait. Pertama, meminta presiden segera melakukan dialog di Papua dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam kerangka perdamaian dan rekonsiliasi. 

Kedua, mendorong adanya pelaksanaan otonomi khusus (otsus) secara konsekuen, termasuk pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, guna mempercepat proses perdamaian. Ketiga, meminta Polda Papua cq Polres Jayawijaya menegakkan hukum kepada para pelaku perusakan, pembakaran, penganiayaan, dan pembunuhan dengan mempertimbangkan, memperhatikan, dan menghormati HAM para tersangka. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid