Tolak RKUHP, massa akan terus berdemo sampai 24 September

RKUHP dapat mengurangi lama hukuman koruptor dan mengancam kekhususan penanggulangan kasus korupsi.

Sekelompok warga dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokrasi melakukan aksi saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI. Antara Foto

Aktivis perempuan, Lini Zurlia akan fokus mengonsolidasikan massa untuk mengajak teman-temannya ikut berdemonstrasi menolak pasal ngawur di dalam Rancangan (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terutama terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia berharap aksi demonstrasi bisa terus dilakukan berkali-kali hingga tanggal 24 September 2019 saat rapat paripurna terakhir dilaksanakan.

"Besok kami akan turun lagi di sini (depan gedung parlemen) pukul 13.00 WIB. Selain itu, kami juga kampanye lewat ruang dalam jaringan (daring). Online juga terus kami rebut ruang-ruang narasinya, enggak cuma offline," kata Lini ketika ditemui usai orasi di depan gedung parlemen Jakarta, Senin (17/9).

Lini menuturkan, RKUHP dapat mengurangi lama hukuman koruptor dan mengancam kekhususan penanggulangan kasus korupsi melewati Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Pertama, pengurangan (lama) kurungan penjara. Kemudian menghilangkan kekhususan (lex specialis) UU Tipikor. Itu juga terancam di revisi KUHP ini," ujar Lini.