Tolak UU Cipker, KPA akan gugat ke MK

Klaim Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa UU Cipker bagian agenda reforma agraria dinilai penyesatan publik.

Sejumlah buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak (GERAM) melakukan unjuk rasa di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (11/3/2020). Foto Antara/Arnas Padda

Klaim pemerintah dan DPR terkait agenda reforma agraria menjadi bagian dari keberpihakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipker) merupakan bentuk penyesatan publik. Bahkan, pernyataan tersebut tidak berdasar.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, pernyataan itu pernah dilontarkan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Taufik Basari dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dia menilai, pernyataan tersebut memperjelas ketidakpahaman pejabat publik tentang esensi dan prinsip pokok reforma agraria. Penyesatan publik itu, berupaya melegitimasi hasrat ekonomi-politik ultra neoliberal dengan menggunakan agenda politik kerakyatan reforma agraria sebagai tameng pengesahan UU ini.

"Reforma agraria dengan basis pemenuhan keadilan sosial untuk petani dan rakyat kecil tidak mungkin diletakan dalam dasar-dasar pengadaan tanah bagi investor kakap, yang selama ini banyak berpraktik merampas dan menggusur tanah rakyat," ujar Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10).

UU Cipker, menurut Dewi, bakal mendorong liberalisasi lebih luas ke sumber-sumber agraria. Padahal, sistem pasar tanah sangat bertentangan dengan konstitusi.