sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tolak UU Cipker, KPA akan gugat ke MK

Klaim Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa UU Cipker bagian agenda reforma agraria dinilai penyesatan publik.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 06 Okt 2020 12:59 WIB
Tolak UU Cipker, KPA akan gugat ke MK

Klaim pemerintah dan DPR terkait agenda reforma agraria menjadi bagian dari keberpihakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipker) merupakan bentuk penyesatan publik. Bahkan, pernyataan tersebut tidak berdasar.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, pernyataan itu pernah dilontarkan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Taufik Basari dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dia menilai, pernyataan tersebut memperjelas ketidakpahaman pejabat publik tentang esensi dan prinsip pokok reforma agraria. Penyesatan publik itu, berupaya melegitimasi hasrat ekonomi-politik ultra neoliberal dengan menggunakan agenda politik kerakyatan reforma agraria sebagai tameng pengesahan UU ini.

"Reforma agraria dengan basis pemenuhan keadilan sosial untuk petani dan rakyat kecil tidak mungkin diletakan dalam dasar-dasar pengadaan tanah bagi investor kakap, yang selama ini banyak berpraktik merampas dan menggusur tanah rakyat," ujar Dewi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10).

UU Cipker, menurut Dewi, bakal mendorong liberalisasi lebih luas ke sumber-sumber agraria. Padahal, sistem pasar tanah sangat bertentangan dengan konstitusi.

Karena itu, dia menyebut, DPR tidak memiliki sensitifitas krisis di tengah pandemi Covid-19. DPR, kata Dewi, gagal menjadi rumah sejati bagi rakyat, hingga berani bertindak mengelabui rakyat dengan memajukan lebih cepat Sidang Paripurna Pembahasan Tingkat II.

"Sekali lagi, kewibawaan institusi wakil rakyat, prinsip keterbukaan proses dan kepercayaan publik dihancurkan DPR RI," tutur Dewi.

Ia pun mengecam keras langkah inkonstitusional DPR. Bahkan, pengesahan UU Cipker turut melanggar berbagai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait agraria.  "Tugas legislasi (produksi UU) seolah segalanya, sehingga elit politik dan kekuasaan ini lebih memilih mengingkari UUD 1945 dan UUPA 1960 demi orientasi investasi skala besar," ucapnya.

Sponsored

Lebih jauh, Dewi menyatakan, KPA menolak keseluruhan isi terhadap keseluruhan UU Cipker. Oleh karena itu, KPA akan menggugat UU Cipker ke MK.

"Sejak awal Februari 2020, KPA telah menyampaikan sikap dan aspirasi penolakan dengan beragam cara, termasuk melalui aksi massa sejak Juli-September 2020 di tingkat nasional dan daerah. Sebagai kelanjutan sikap penolakan, KPA akan menggugat UU ini ke MK," ujar Dewi.

Sebelumnya (5/10), Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam penyampaian pandangan pemerintah terhadap RUU Cipker dalam Rapat Paripurna DPR RI, mengatakan beberapa manfaat RUU Cipta Kerja bagi masyarakat. Misalnya, Bank Tanah akan melakukan reforma agrarian dan redistribusi tanah kepada masyarakat.

Berita Lainnya
×
tekid