Tren korupsi dana desa makin gila-gilaan

Sejak 2015 hingga 2019, total anggaran dana desa yang dialokasikan dari APBN mencapai Rp257,65 triliun.

Darmayanti bersama tiga orang anak yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari Dana Desa berada di pintu rumahnya di Desa Andobeu Jaya, Kecamatan Anggomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11). /Antara Foto.

Tren korupsi dana desa terus meningkat hingga ke level kepala desa maupun aparat desa dalam tiga tahun terakhir. 

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun mengungkap adanya tren kenaikan korupsi yang dilakukan kepala desa dan aparatur desa. Pada 2016, ICW mencatat ada 20-40 kepala desa yang terjerat kasus korupsi.

Setahun berikutnya, kepala desa yang tersandung kasus korupsi berlipat hingga 109 orang. Tahun selanjutnya, tak kurang 102 kepala desa yang terjerat kasus memperkaya diri sendiri.

"252 kasus korupsi di desa sepanjang 2015-2018. Ini sudah semuanya, kepala desanya juga, aparatur desanya juga. Tapi, kalau kepala desanya saja, kalau 2018 itu 102 kepala desa," kata Tama saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (19/12).

Menurut Tama, untuk melakukan pencegahan korupsi di desa terbilang sulit. Sebab, kata dia, saat ini saja penegak hukum sudah kepayahan untuk menghadapi oknum-oknum korup di tingkat pemerintah daerah.