Tujuh pelaku kecurangan distribusi beras Bulog ditangkap polisi

Pengungkapan ketujuh tersangka ini dilaksanakan pada konferensi pers Polda Banten pada Jumat (10/2).

Tujuh pelaku kecurangan distribusi beras di pasar induk Cipinang berhasil ditangkap. Foto ist

Direktur Utama Perum BULOG, Budi Waseso (Buwas) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang, yaitu bertindak menyimpangkan atau kecurangan distribusi beras Bulog di wilayah hukum Polda Banten. 

Pengungkapan ketujuh tersangka ini dilaksanakan pada konferensi pers Polda Banten pada Jumat (10/2). Ketujuh tersangka ini ditangkap berdasarkan hasil tindak lanjut inspeksi mendadak yang dilakukan Bulog di Pasar Induk Beras Cipinang pekan lalu.

“Apa yang saya sampaikan minggu lalu terbukti hari ini, dan saya yakin hal ini akan diusut oleh Kepolisian tentang siapa dalangnya, dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Buwas dalam keterangan resmi, Sabtu (11/2).

Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto mengungkapkan, terdapat enam modus yang dilakukan para tersangka tersebut dalam kecurangan distribusi beras. Pertama adalah melakukan repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, kedua yaitu mengoplos atau mencampur beras Bulog dengan beras lokal.

Ketiga, menjual beras Bulog di atas harga eceran tertinggi (HET), keempat yaitu memanipulasi delivery order (DO) dari distributor maupun mitra Bulog. Kelima adalah masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, dan keenam terakhir yaitu memonopoli sistem dagang.