Kejaksaan periksa tujuh orang saksi di kasus satelit Kemenhan

Dua dari tujuh saksi yang diperiksa berstatus direktur utama.

Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung

Tim Penyidik Jaksa Konektivitas Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Pemeriksaan itu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan periode 2012-2021. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, sejumlah pihak yang diperiksa berasal dari PT DNK, Kementerian Pertahanan, hingga para purnawirawan TNI. Selain itu, ada pula pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua direktur utama.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021,” kata Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (13/4).

Ketut menyampaikan, ketujuh orang itu ialah TVDH selaku Tim Teknisi PT DNK,  KH selaku Tim Ahli Kementerian Pertahanan/ Konsultan Persatelitan, EMI selaku Direktur Utama PT. Airbus Indonesia Nusantara, serta NI selaku Direktur Utama PT. Satkomindo Mediyasa. 

Selain itu, ada Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Laksamana Pertama (Purn) Ir. L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia,  Laksamana Muda (Purn) Ir. L selaku Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.