Sidang kasus unlawfull killing laskar FPI dinilai sarat rekayasa dan manipulasi

Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI Marwan Batubara mengatakan pengadilan sarat dengan rekayasa dan manipulasi.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menjatuhkan vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI). Sekretaris Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI Marwan Batubara mengatakan pengadilan sarat dengan rekayasa dan manipulasi.

Dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/3) malam dia meminta kepada masyarakat agar tidak percaya dengan yang disebutnya sebagai sandiwara ini. Dia menyayangkan hasil pemantauan yang digunakan untuk proses hukum sampai ada vonis lepas.

"Dalam hal ini kami ingin ingatkan kepada masyarakat Indonesia bahwa namanya Komnas HAM (Hak Asasi Manusia) yang gajinya kita bayar sama-sama itu terlibat dalam rekayasa kejahatan melindungi para pembunuh," ungkap Marwan.

Oleh karena itu menurutnya sangat pantas jika pihaknya melakukan gugatan. Baginya ini merupakan sebuah konspirasi. Pihaknya menginginkan agar pemerintah menuntaskan kasus ini.

"Pemantauan yang jadi dasar proses hukum, padahal itu hanya pemantauan yang disampaikan pada 14 Januari ke pemerintah lewat Menkopolhukam dan diteruskan ke presiden," jelasnya.