Urgensi regulasi perlindungan data pribadi di era digital

Indonesia tertinggal dari Thailand, Singapura, Malaysia dan Filipina yang telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Ilustrasi. Pentingnya RUU PDP. Foto Pixabay.com

Pentingnya payung hukum privasi data menjadi salah satu wacana yang bergulir di era digital ini. Pasalnya, kebocoran dan jual beli data ilegal marak terjadi dan diperdagangkan oleh oknum. Terutama pencurian data di e-commerce.

Melansir data yang diolah Katadata, sekitar 91 juta data pengguna Tokopedia bocor pada tahun ini. Di mana harga jual data tersebut mencapai Rp74,5 juta. Data yang diretas berupa e-mail, nama, dan kata sandi.

Kasubdit Penanggulangan dan Pemulihan Infrastruktur Informasi E-Business BSSN Lukman Nul Hakim mengatakan, regulasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan
landasan hukum bagi bangsa Indonesia, untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan
perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia, di manapun data pribadi tersebut berada.

"Tanpa regulasi perlindungan data pribadi, bangsa Indonesia akan kehilangan peluang sosial ekonomi. Bahkan keamanan negara terancam, karena data pribadi merupakan komoditas bisnis dan kerahasiaan warga negara," paparnya pada Alinea Forum bertajuk "Menanti Ketegasan Komitmen Menjaga Keamanan Data Pribadi", Selasa (21/7).

Berdasarkan laporan We Are Social 2020, disebutkan jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 64% dari populasi penduduk Indonesia, yaitu berjumlah 175,4 juta jiwa. Kepopuleran media sosial telah mengakibatkan banyak terjadi kasus pelanggaran atas privasi.