Usai ditetapkan teroris, Polri ubah pola pengejaran KKB

Satgas Nemangkawi kemungkinan ditambah Densus 88.

Aparat TNI dan Polri melakukan penyisiran pascaserangan KKB/Foto Humas TNI

Polri akan melakukan perubahan pola tindakan pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) setelah penetapan status terorisme yang diumumkan pemerintah.

Asisten Operasional Kapolri, Irjen Imam Sugianto menjelaskan, pihaknya akan mengubah sesuai dengan instruksi Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Namun, pola bertindak itu masih akan dibicarakan lebih lanjut.

"Akan kami susun lagi pola operasinya," kata Imam saat dikonfirmasi, Kamis (29/4).

Dalam pengejaran KKB oleh Satgas Nemangkawi sebelumnya, tidak pernah dilibatkan Densus 88 Antiteror. Sementara, saat ini tidak menutup kemungkinan pelibatan tim khusus penanganan teroris itu. "Akan ada pembahasan lebih lanjut," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Polhukam Mahfud MD mengumumkan KKB masuk dalam kategori teroris. Para anggota KKB pun akan masuk dalam DPO teroris.