sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usai ditetapkan teroris, Polri ubah pola pengejaran KKB

Satgas Nemangkawi kemungkinan ditambah Densus 88.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 29 Apr 2021 14:43 WIB
Usai ditetapkan teroris, Polri ubah pola pengejaran KKB

Polri akan melakukan perubahan pola tindakan pengejaran Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) setelah penetapan status terorisme yang diumumkan pemerintah.

Asisten Operasional Kapolri, Irjen Imam Sugianto menjelaskan, pihaknya akan mengubah sesuai dengan instruksi Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Namun, pola bertindak itu masih akan dibicarakan lebih lanjut.

"Akan kami susun lagi pola operasinya," kata Imam saat dikonfirmasi, Kamis (29/4).

Dalam pengejaran KKB oleh Satgas Nemangkawi sebelumnya, tidak pernah dilibatkan Densus 88 Antiteror. Sementara, saat ini tidak menutup kemungkinan pelibatan tim khusus penanganan teroris itu. "Akan ada pembahasan lebih lanjut," tuturnya.

Sponsored

Sebelumnya, Menteri Polhukam Mahfud MD mengumumkan KKB masuk dalam kategori teroris. Para anggota KKB pun akan masuk dalam DPO teroris.

Mahfud menyatakan, Polri, BIN dan TNI telah diintruksikan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur menurut hukum. Namun, dia tetap berpesan jangan sampai menyasar masyarakat sipil di Papua.

Berita Lainnya
×
tekid