Usai sidang Bharada E, pagar di ruang sidang roboh

Para pengujung menjadi riuh kala mendengar vonis 1,5 tahun terhadap Bharada E.

Kondisi pagar di ruang sidang setelah pembacaan vonis Bharada E, Rabu (15/2/2023). Dok: Alinea.id

Pagar pembatas di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), jebol akibat kericuhan pengunjung. Para pengujung menjadi riuh kala mendengar vonis 1,5 tahun terhadap Bharada E.

Menurut pantauan Alinea.id, kericuhan awalnya hanya sebatas teriakan dan sorak-sorai dari pengunjung ruang sidang. Suasana sedikit lebih tenang saat mendengar sisa pernyataan vonis dari hakim.

Tidak lama berselang pengunjung ruang sidang dan awak media merangsek ke depan untuk mengabadikan momen vonis Bharada E. Melihat itu, anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergegas melindungi terdakwa Bharada E. 

Beberapa anggota LPSK yang berada di dekat Bharada E juga berupaya menahan agar pembatas ruang sidang yang terbuat dari pagar kayu itu, tidak roboh.

Saking riuhnya ruang sidang, salah satu anggota LPSK tampak hendak menarik Bharada E yang masih duduk di kursinya, ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso masih berbicara.