Ustaz Abdul Somad tak hadiri sidang di pengadilan

Ustaz Abdul Somad tak menghadiri sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dan penghinaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Ustaz Abdul Somad (UAS) bersama KH Maimun Zubair. / Twitter

Ustaz Abdul Somad tak menghadiri sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik dan penghinaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

Ustaz kondang Abdul Somad sejatinya dijadwalkan hadir dalam sidang kedua Kamis (14/2) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa tunggal Joni Boy alias Joni Boyok.

Majelis hakim yang diketuai Astriwati mengatakan dalam sidang ITE, Abdul Somad yang dalam hal ini sebagai korban harus terlebih dahulu dimintai keterangannya.

Hal itu tercantum dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kalau ada korban harus terlebih dahulu periksa korban dulu. Setelah itu, baru saksi lain," kata Astriwati, didampingi hakim anggota Bosman dan Mangapul.

Pada persidangan ini, sejumlah saksi lain telah datang ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kota Pekanbaru. Menanggapi pernyataan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar saksi yang telah hadir dimintai terlebih dulu keterangannya. Namun, Hakim menyatakan tetap berpegang pada aturan yakni Abdul Somad harus terlebih dahulu diperiksa baru kemudian saksi-saksi lainnya.