Usulan mobil dinas, eks Komisioner KPK: Perbuatan tercela

Jika diteruskan sama saja pimpinan KPK sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan.

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Antara Foto

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015, Bambang Widjojanto mengingatkan, dari sisi manajemen KPK dibangun dengan single salary. Hal tersebut, menjadikan seluruh fasilitas sudah disatukan dengan komponen gaji.

Berdasarkan itu, seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan berlebihan. BW, panggilan akrab Bambang Widjojanto mengatakan, demikian tak lepas dari permintaan lembaga antisuap agar DPR menganggarkan mobil dinas untuk pimpinan KPK. 

"Dengan menerima pemberian mobil dinas maka pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku, karena menerima double pembiayaan dalam struktur gajinya," katanya kepada wartawan, Jumat (16/10).

Menurut BW, jika diteruskan sama saja pimpinan komisi antikorupsi sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan. Tindakan meminta mobil dinas pun, imbuhnya, dinilai sesat paradigmatis.

BW turut mengingatkan, sedari awal KPK diprofil dan dibangun sebagai lembaga yang efisien, efektif, menjunjung tinggi integritas, dan kesederhanaan.