sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usulan mobil dinas, eks Komisioner KPK: Perbuatan tercela

Jika diteruskan sama saja pimpinan KPK sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 16 Okt 2020 15:40 WIB
Usulan mobil dinas, eks Komisioner KPK: Perbuatan tercela

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2011-2015, Bambang Widjojanto mengingatkan, dari sisi manajemen KPK dibangun dengan single salary. Hal tersebut, menjadikan seluruh fasilitas sudah disatukan dengan komponen gaji.

Berdasarkan itu, seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan berlebihan. BW, panggilan akrab Bambang Widjojanto mengatakan, demikian tak lepas dari permintaan lembaga antisuap agar DPR menganggarkan mobil dinas untuk pimpinan KPK. 

"Dengan menerima pemberian mobil dinas maka pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku, karena menerima double pembiayaan dalam struktur gajinya," katanya kepada wartawan, Jumat (16/10).

Menurut BW, jika diteruskan sama saja pimpinan komisi antikorupsi sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan. Tindakan meminta mobil dinas pun, imbuhnya, dinilai sesat paradigmatis.

BW turut mengingatkan, sedari awal KPK diprofil dan dibangun sebagai lembaga yang efisien, efektif, menjunjung tinggi integritas, dan kesederhanaan.

"Mobil dengan CC tinggi tidak efisien dan efektif karena tidak berpengaruh langsung pada upaya percepatan dan peningkatan kualitas pemberantasan korupsi," jelasnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan, lembaga antisuap mengusulkan anggaran mobil dinas pada 2021. Tidak hanya pimpinan, yang bakal dapat fasilitas tersebut juga Dewas KPK dan pejabat struktural.

Walau demikian, Ali menyebut anggarannya belum final. "Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tersebut, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan," ujarnya.

Sponsored

Kepada Alinea.id, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyebut wajar menganggarkan mobil dinas untuk pimpinan KPK. Dalihnya, pengadaan kendaraan roda empat merupakan suatu hal lumrah bagi instasi negara.

"Karena KPK sudah cukup lama tidak mengganti mobil dinas pimpinan dan jajarannya, maka Komisi III juga menyampaikan, bahwa mereka bisa mengajukan anggaran mobil dinas sebagaimana K/L (kementerian/lembaga) lainnya," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, rencananya mobil dinas untuk Ketua KPK Firli Bahuri dianggarkan Rp1,45 miliar dan empat wakilnya Rp1 miliar. Sedangkan lima anggota Dewas KPK dan enam pejabat Eselon I masing-masing dianggarkan Rp702 juta.

Berita Lainnya
×
tekid