Usut kasus korupsi pengolahan logam, KPK panggil mantan Dirut Antam

Saat dilakukan audit internal, diduga PT Antam mengalami kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado.

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan petinggi PT Antam terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017. Pihak yang diperiksa yakni mantan Direktur Utama PT Antam, Tedy Badrujaman.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan hari ini (14/2) di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan.

"Diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017," kata Ali dalam keterangan resmi, Senin (14/2).

Selain Tedy, tim penyidik juga memanggil saksi lain yakni Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) PT Antam tahun 2017 atas nama Agung Kusumawardhana. Meski demikian, Ali belum menguraikan lebih lanjut perihal keterangan yang akan didalami dari pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Informasi tersebut nantinya akan digunakan untuk kelengkapan berkas perkara dalam kasus yang saat ini tengah ditangani KPK.