sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus korupsi pengolahan logam, KPK panggil mantan Dirut Antam

Saat dilakukan audit internal, diduga PT Antam mengalami kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 14 Feb 2023 14:57 WIB
Usut kasus korupsi pengolahan logam, KPK panggil mantan Dirut Antam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan petinggi PT Antam terkait kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017. Pihak yang diperiksa yakni mantan Direktur Utama PT Antam, Tedy Badrujaman.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan hari ini (14/2) di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan.

"Diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado tahun 2017," kata Ali dalam keterangan resmi, Senin (14/2).

Selain Tedy, tim penyidik juga memanggil saksi lain yakni Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) PT Antam tahun 2017 atas nama Agung Kusumawardhana. Meski demikian, Ali belum menguraikan lebih lanjut perihal keterangan yang akan didalami dari pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Informasi tersebut nantinya akan digunakan untuk kelengkapan berkas perkara dalam kasus yang saat ini tengah ditangani KPK.

Diketahui, KPK telah menetapkan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Dodi Martimbang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dodi diduga secara sepihak memilih PT Loco Montrado untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam, namun tanpa dilaporkan kepada direksi PT Aneka Tambang.

Selain itu, Dodi diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, hal itu dilarang untuk dilakukan ekspor.

Sponsored

Saat dilakukan audit internal, diduga PT Antam mengalami kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado. Dodi juga diduga tidak menggunakan kajian hasil kunjungan lapangan (site visit) yang dibuat PT Antam. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp100 miliar.

Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid