Usut kasus Wahyu Setiawan, KPK panggil eks petinggi PDIP

Eks Kepala Sekretariat PDIP Irwansyah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.

Tersangka kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 Wahyu Setiawan menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020).Foto Antara/Muhammad Adimaja

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil eks Kepala Sekretariat PDIP Irwansyah untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW. 

"Yang bersangkutan, akan diperiksa untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/2).

Selain Irwansyah, penyidik juga memanggil seorang saksi dari kalangan mahasiswa yakni, Donfri Jatmika. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU itu.

Wahyu Setiawan yang telah berstatus tersangka, diduga kuat telah menerima uang suap dari eks caleg PDIP, Harun Masiku. Wahyu diduga meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun agar KPU menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI, menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik menjadi anggota dewan. 

Dalam memuluskan tunjuannya, Harun dibantu oleh dua kader PDIP yakni, Agistiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Ketiga orang tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.