sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus Wahyu Setiawan, KPK panggil eks petinggi PDIP

Eks Kepala Sekretariat PDIP Irwansyah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 11 Feb 2020 11:18 WIB
Usut kasus Wahyu Setiawan, KPK panggil eks petinggi PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil eks Kepala Sekretariat PDIP Irwansyah untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu atau PAW. 

"Yang bersangkutan, akan diperiksa untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/2).

Selain Irwansyah, penyidik juga memanggil seorang saksi dari kalangan mahasiswa yakni, Donfri Jatmika. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU itu.

Wahyu Setiawan yang telah berstatus tersangka, diduga kuat telah menerima uang suap dari eks caleg PDIP, Harun Masiku. Wahyu diduga meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun agar KPU menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI, menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik menjadi anggota dewan. 

Sponsored

Dalam memuluskan tunjuannya, Harun dibantu oleh dua kader PDIP yakni, Agistiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Ketiga orang tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid