Usut pungli di rutan, KPK diminta gandeng PPATK

"Meskipun petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikit pun."

KPK diminta menggandeng PPATK dalam mengusut kasus pungli di rutannya agar penanganan perkara berlangsung secara komprehensif. Dokumentasi KPK

Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto, mendesak
pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak tegas pegawainya yang terlibat praktik asusila hingga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Kemudian, mengevaluasi sistem pengawasan internal.

"Sulit dinalar dengan logika sehat jika di KPK yang bertugas untuk memberantas korupsi ternyata ditemukan tindakan penyimpangan, pungutan liar yang dilakukan oleh pegawainya," ucapnya.

"Mana mungkin KPK akan maksimal melakukan pemberantasan korupsi secara utuh jika masih ada korupsi di lembaganya? Jika ingin membersihkan lantai yang kotor, harus dipastikan sapunya wajib bersih," sambungnya. 

Menurut politikus Partai Demokrat ini, pungli di dalam Rutan KPK adalah korupsi skala kecil (petty corruption). Namun, tetaplah praktik lancung.

"Meskipun petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikit pun. Apalagi, dilakukan oleh penegak hukum, khususnya KPK," katanya.