UU Cipker diklaim mempermudah perizinan usaha

Dengan adanya UU Cipker, Kemendagri akan memangkas prosedur pengurusan izin usaha.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11). /Antara Foto

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengundang lima asosiasi untuk membahas klasifikasi jenis usaha mikro dan ultra mikro di daerah. Hal tersebut untuk merealisasikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipker).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan, klasifikasi dan inventarisasi usaha mikro dan ultra mikro di daerah dibutuhkan guna merealisasikan UU Cipker. 

Dia menerangkan, Kemendagri dalam merealisasikan UU tersebut melalui klaster administrasi perizinan usaha. Sebelum adanya UU Cipker, masyarakat menyelesaikan administrasi perizinan usaha dalam kurun waktu satu minggu hingga satu bulan. 

Padahal, di negara New Zealand, perizinan dikeluarkan tiap jam dan di negara Singapura dikeluarkan izin hanya dalam satu hari.

Tito meyakinkan, dengan adanya UU Cipker para pengusaha mikro dan ultra mikro akan lebih mudah mengurus perizinan. Pasalnya, pemerintah akan memotong prosedur kepengurusan usaha di daerah.