UU Cipker diklaim mempermudah perizinan usaha
Dengan adanya UU Cipker, Kemendagri akan memangkas prosedur pengurusan izin usaha.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengundang lima asosiasi untuk membahas klasifikasi jenis usaha mikro dan ultra mikro di daerah. Hal tersebut untuk merealisasikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipker).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan, klasifikasi dan inventarisasi usaha mikro dan ultra mikro di daerah dibutuhkan guna merealisasikan UU Cipker.
Dia menerangkan, Kemendagri dalam merealisasikan UU tersebut melalui klaster administrasi perizinan usaha. Sebelum adanya UU Cipker, masyarakat menyelesaikan administrasi perizinan usaha dalam kurun waktu satu minggu hingga satu bulan.
Padahal, di negara New Zealand, perizinan dikeluarkan tiap jam dan di negara Singapura dikeluarkan izin hanya dalam satu hari.
Tito meyakinkan, dengan adanya UU Cipker para pengusaha mikro dan ultra mikro akan lebih mudah mengurus perizinan. Pasalnya, pemerintah akan memotong prosedur kepengurusan usaha di daerah.
"Salah satu turunan UU ini adalah penyederhanaan jenis dan prosedur usaha di daerah. Kami akan mengundang asosisasi bupati, asosiasi wali kota, asosiasi gubernur, asosiasi DPD tingkat satu dan dua," kata Tito dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10).
Tito mengaku, telah menargetkan adanya peraturan pemerintah yang menjadi payung hukum pemotongan prosedur izin usaha itu. Ia menyebut, besok (8/10) pembahasan atas peraturan pemerintah sudah akan dimulai.
"Besok sudah mulai buat aturan pemerintah, minggu depan draft selesai dan membahas dengan lima asosiasi," ujar Tito.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Fenomena ‘remaja jompo’: Saat sakit tak hanya dialami lansia
Rabu, 27 Sep 2023 12:51 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB