sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU Cipker diklaim mempermudah perizinan usaha

Dengan adanya UU Cipker, Kemendagri akan memangkas prosedur pengurusan izin usaha.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 07 Okt 2020 18:20 WIB
UU Cipker diklaim mempermudah perizinan usaha

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengundang lima asosiasi untuk membahas klasifikasi jenis usaha mikro dan ultra mikro di daerah. Hal tersebut untuk merealisasikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipker).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyatakan, klasifikasi dan inventarisasi usaha mikro dan ultra mikro di daerah dibutuhkan guna merealisasikan UU Cipker. 

Dia menerangkan, Kemendagri dalam merealisasikan UU tersebut melalui klaster administrasi perizinan usaha. Sebelum adanya UU Cipker, masyarakat menyelesaikan administrasi perizinan usaha dalam kurun waktu satu minggu hingga satu bulan. 

Padahal, di negara New Zealand, perizinan dikeluarkan tiap jam dan di negara Singapura dikeluarkan izin hanya dalam satu hari.

Tito meyakinkan, dengan adanya UU Cipker para pengusaha mikro dan ultra mikro akan lebih mudah mengurus perizinan. Pasalnya, pemerintah akan memotong prosedur kepengurusan usaha di daerah.

"Salah satu turunan UU ini adalah penyederhanaan jenis dan prosedur usaha di daerah. Kami akan mengundang asosisasi bupati, asosiasi wali kota, asosiasi gubernur, asosiasi DPD tingkat satu dan dua," kata Tito dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10).

Tito mengaku, telah menargetkan adanya peraturan pemerintah yang menjadi payung hukum pemotongan prosedur izin usaha itu. Ia menyebut, besok (8/10) pembahasan atas peraturan pemerintah sudah akan dimulai.

"Besok sudah mulai buat aturan pemerintah, minggu depan draft selesai dan membahas dengan lima asosiasi," ujar Tito.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid