UU ITE tidak bisa direvisi dalam waktu dekat

Masa kerja DPR periode 2014-2019 hingga sampai akhir September. Ini tidak memungkinkan merevisi UU.

sumber: https://kominfo.go.id/index.php/content/detail/4419/Menkominfo%3A+Pasal+27+Ayat+3+UU+ITE+Tidak+Mungkin+Dihapuskan/0/berita_satker

Komisi I DPR pesimistis bisa menuntaskan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 pada tahun ini. Masa bakti DPR menjadi pembatas penyelesaian peraturan yang kini menjerat seorang perempuan bernama Baiq Nuril.

"Masa waktu (kerja) dari DPR (periode 2014-2019) hingga sampai akhir September, sehingga tidak mungkin melakukan perbaikan, seperti merevisi Undang-undang ITE dalam waktu yang sangat mepet seperti sekarang ini," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Satya Yudha di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Satya Yudha mengatakan, kasus Baiq Nuril semestinya bisa dijadikan pelajaran agar pasal-pasal yang tidak memberikan kepastian hukum bisa dievaluasi kembali. Jika UU itu masuk dalam pembahasan untuk direvisi, kata dia, itu artinya harus kembali menyusun program legislasi nasional dan subtansinya bisa berubah. 

Kendati demikian, Satya berharap untuk periode selanjutnya anggota DPR yang baru bisa menangkap isu ini dan menjadikan revisi UU ITE sebagai prioritas. 

Selain itu, aparat penegak hukum di Indonesia bisa lebih bijaksana melihat permasalahan yang menjerat Baiq Nuril. Tidak hanya dari aspek pasal per pasal, tapi juga dari aspek sosial.