Independensi KPK hilang, Indonesia abaikan perjanjian PBB 

Laode menyebut Indonesia sudah mengabaikan sebagian norma dan prinsip yang diatur dalam kesepakatan UNCAC.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, memberikan keterangan pers. Antara Foto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief, mengatakan independensi KPK hilang lantaran berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. 
Potensi hilangnya independensi lemabaga antirasuah itu nyata diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UU KPK baru. 

Dalam pasal tersebut menerangkan lembaga KPK berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif atau pemerintah. Karena itulah, Laode menyebut Indonesia sudah mengabaikan sebagian norma dan prinsip yang diatur dalam kesepakatan United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

UNCAC merupakan perjanjian antarnegara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pemberantasan kejahatan korupsi. UNCAC bertujuan memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi secara efisien dan efektif dengan kerja sama antarnegara anggota PBB.

Namun dengan keberadaan KPK yang tak lagi independen, kata dia, Indonesia akan disebut sebagai negara yang tidak patuh lantaran tidak menjalankan prinsip dan norma yang diatur dalam perjanjian internasional tentang pemberantasan korupsi atau UNCAC.

“Kita bisa dianggap negara yang tidak memenuhi (prinsip dan norma UNCAC), nanti dalam review jelek hasilnya. Tetapi, apakah ada sanksi hukum misalnya, di denda, tidak. Tetapi, kita dianggap negara yang tidak patuh,” kata Laode saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12).