Resmi, UU KPK hasil revisi tercatat sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019

Salinan UU Nomor 19 tahun 2019 itu masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara.

Seorang pegawai KPK melakukan tatrikal di Gedung KPK merespons revisi UU KPK. Antara Foto

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencatat revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Lembaran Negara. UU KPK hasil revisi tercatat sebagai UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/10).

Hingga Kamis, 17 Oktober 2019 atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK, tidak ada pihak dari pemerintah yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (2) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. 

Namun demikian, kata Widodo, salinan UU Nomor 19 Tahun 2019 itu masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara. "Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," ujar Widodo.