Verifikasi faktual parpol jadi pertaruhan kinerja KPU

Semakin lama KPU menyikapi putusan MK, dianggap bisa berdampak pada penurunan kinerja lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Ketua KPU rapat kerja dengan Mendagri dan Komisi II DPR. (foto: Wahyu P/Antara)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu diminta untuk cepat mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik (parpol) peserta pemilu untuk verifikasi faktual. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai jika KPU memperlembat langkahnya dalam melaksanakan putusan MK, maka hal itu akan berdampak pada penurunan kinerja KPU sampai proses pemilu 2019 mendatang.

“KPU harus segera bersikap. Mereka jangan terlalu lama merespon putusan MK. Semakin lama KPU bersikap, makin banyak waktu terbuang dan artinya akan mempersulit kinerja mereka,” jelas Titi saat berbincang dengan Alinea, Rabu (17/1).

Titi menambahkan, verifikasi faktual ini dilakukan untuk menilai keabsahan parpol peserta pemilu. Sehingga dokumen administrasi yang mereka serahkan adalah sah karena sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Selain itu, dia juga meminta KPU bersikap mandiri dalam melaksanakan segala tugas dan kewenangannya.

“Kami juga medesak KPU untuk menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun, termasuk dari DPR dan Pemerintah, untuk menjamin pelaksaan pemilu yang jujur dan adil,” sambungnya.