Vonis bebas tiga polisi terdakwa Kanjuruhan, ini sikap Komnas HAM

Bambang yang pada saat tragedi Kanjuruhan terjadi, Sabtu, 1 Oktober 2022 memimpin pasukan pengendali massa tak layak dipersalahkan.

Ilustrasi. Foto Pixabay

Komnas HAM telah mengirimkan amicus curiae atau pendapat HAM ke Pengadilan Negeri Surabaya. Amicus curiae ini berisi tentang penerangan soal pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, melalui amicus ini, jaksa diharapkan dapat memenuhi hak atas keadilan bagi korban dan keluarga. Maka dari itu, sejumlah fakta peristiwa berdasarkan hasil penyelidikan diberikan dalam draft tersebut.

“Agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus Kanjuruhan,” katanya dalam keterangan, Jumat (17/3).

Ia berharap, dengan begitu, upaya lain seperti banding dan kasasi dapat dilakukan oleh jaksa. Agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban. 

“Komnas HAM berharap putusan banding ini nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya,” ucapnya.