sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Vonis bebas tiga polisi terdakwa Kanjuruhan, ini sikap Komnas HAM

Bambang yang pada saat tragedi Kanjuruhan terjadi, Sabtu, 1 Oktober 2022 memimpin pasukan pengendali massa tak layak dipersalahkan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 17 Mar 2023 20:48 WIB
Vonis bebas tiga polisi terdakwa Kanjuruhan, ini sikap Komnas HAM

Komnas HAM telah mengirimkan amicus curiae atau pendapat HAM ke Pengadilan Negeri Surabaya. Amicus curiae ini berisi tentang penerangan soal pelanggaran HAM di Stadion Kanjuruhan.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mengatakan, melalui amicus ini, jaksa diharapkan dapat memenuhi hak atas keadilan bagi korban dan keluarga. Maka dari itu, sejumlah fakta peristiwa berdasarkan hasil penyelidikan diberikan dalam draft tersebut.

“Agar majelis hakim memberikan hukuman maksimal untuk para terdakwa kasus Kanjuruhan,” katanya dalam keterangan, Jumat (17/3).

Ia berharap, dengan begitu, upaya lain seperti banding dan kasasi dapat dilakukan oleh jaksa. Agar putusan tersebut dapat diperiksa ulang guna memastikan keadilan tercapai bagi para korban dan keluarga korban. 

“Komnas HAM berharap putusan banding ini nantinya dapat mengakomodasi restitusi, kompensasi serta rehabilitasi terhadap korban dan keluarganya,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan putusan majelis hakim terutama terhadap tiga orang terdakwa dari pihak kepolisian. Mereka hanya divonis pidana sebanyak 1 tahun 6 bulan.

“Dan dua orang lainnya diputus bebas,” ujarnya. 

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas eks Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi.

Sponsored

Majelis Hakim berpendapat, Bambang yang pada saat tragedi Kanjuruhan terjadi, Sabtu, 1 Oktober 2022 memimpin pasukan pengendali massa tak layak dipersalahkan. Kendati ia turut memerintahkan penembakan gas air mata untuk mengurai kerumunan suporter.

Ketua Majelis PN Surabaya Hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya juga memvonis bebas eks Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dalam sidang vonis untuk perkara yang sama.

Majelis menilai Wahyu tak terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif penuntut umum Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 yang unsur-unsurnya meliputi barang siapa karena kealpaanya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sedemikian rupa sehingga tak dapat melakukan pekerjaannya.

Sementara, bekas Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan divonis 1, 5 tahun.

Ketua majelis hakim Abu Ahmad Siddqi Amsya dalam amar putusannya mengatakan terdakwa Hasdarmawan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 359, Pasal 360 ayat 1 dan Pasal 360 ayat 2 KUHP yakni akibat kealpaanya menyebabkan orang lain mati, luka berat dan luka sementara sehingga tak bisa bekerja seperti biasa.

Majelis berpendapat Hasdarmawan kurang bisa memprediksi keadaan yang sebenarnya mudah untuk diantisipasi dalam menangani anarkisme suporter Arema FC saat menjamu Persebaya Surabaya di kompetisi BRI Liga 1 pada pukul 22.00 pada 1 Oktober 2022.

Berita Lainnya
×
tekid