Vonis lepas pelaku unlawfull killing laskar FPI dinilai tak masuk akal

Persidangan kasus unlawfull killing dipandang sebagai sebuah dagelan.

Hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta membacakan amar putusan kasus unlawfull killing fpi km 50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3). Dok. Alinea.id/Immanuel Christian.

Pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai putusan lepas terhadap dua pelaku unlawfull killing enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Bahkan putusan itu tidak masuk akal.

"Dalam konteks polisi yang menembak anggota FPI dan divonis lepas, ini putusan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan perikemanusiaan," kata Fickar kepada Alinea.id, Sabtu (19/3).

Sementara, Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) menjelaskan, putusan lepas (onslag) terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M Yusmin Ohorella menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum dan keadilan telah mati. 

Ketua Umum KPAU, Ahmad Khozinudin menerangkan, kedua terdakwa seharusnya diadili pelanggaran HAM, bukan peradilan perkara biasa. Namun, saat diadili melalui persidangan biasa, menurutnya, hanya dilakukan secara dagelan dan menyesatkan 

"Meskipun demikian, kami akan terus melakukan pengawalan dan menyampaikan tuntutan untuk dilakukan proses ulang kasus ini baik setelah rezim ini berganti atau kalaupun rezim pengganti juga tetap berbuat zalim kami akan tetap terus melakukan tuntutan hingga di pengadilan akhirat," tuturnya.