Wahyu Setiawan didakwa terima suap Rp600 juta

Uang yang diterima Wahyu disebut untuk memuluskan langkah Harun Masiku.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1)/Foto Antara/Dhemas Reviyanto.

Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Wahyu Setiawan didakwa telah menerima uang sebesar SGD (Dolar Singapura) 19.000 dan SGD 38,350, atau setara Rp600 juta dari eks Caleg PDIP Harun Masiku melalui eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Sutan Takdir, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

JPU KPK mendakwa Wahyu bersama Agustiani yang juga merupakan bekas kader partai berlambang moncong banteng putih itu.

Uang diterima Wahyu tersebut guna memuluskan langkah Kader PDI-P Harun Masiku, dan untuk melengserkan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 1 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Takdir menerangkan, proses suap bermula ketika Riezky Aprilia ditetapkan sebagai anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan 1 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Hal itu ditenggarai karena Riezky memperoleh suara terbanyak kedua, dengan perolehan suara mencapai 44.402. Sedangkan Harun berada di urutan keenam dengan perolehan 5.878 suara.