Wahyu Setiawan jalani sidang etik DKPP hari ini

Presiden Jokowi belum mengeluarkan SK untuk Wahyu Setiawan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1)/Foto: Antara/Dhemas Reviyanto

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Muhammad memastikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjalani sidang etik, Rabu (15/1). Wahyu dinilai telah terbukti terlibat dalam kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati Wahyu sudah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU, sambung Muhammad, namun hal itu belum resmi jika Presiden Jokowi belum mengeluarkan surat keputusan (SK).

"Pak Wahyu juga ini pengunduran dirinya kepada Presiden, secara administratif kalau Presiden belum menerbitkan SK pemberhentian berarti dia masih komisioner, kan dia baru mengajukan diri," kata Muhammad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).

Alasan itulah yang membuat DKPP akan tetap menggelar sidang etik terhadap Wahyu karena terhitung masih menjabat sebagai komisioner saat terjaring OTT KPK.

"Kalau Presiden menyikapi dan diberhentikan status sebagai komisioner, maka berhenti secara administrasi. Tetapi peradilan etik ini tetap jalan tetap menilai karena kejadian itu terjadi pada saat ia menjadi komisioner aktif," jelasnya.