Wakil Ketua Komisi VII DPR ditahan KPK, diduga terima Rp4,8 miliar

Eni Saragih ditahan penyidik KPK selama 20 hari ke depan.

Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (tengah) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka pada Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS) dalam kasus suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Penyidik KPK juga memutuskan untuk menahan Eni.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di kantor KPK Kavling K-4," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (14/7).

Eni telah mengenakan rompi tahanan saat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.55 WIB. Usai menjalani pemeriksaan penyidik, ia langsung menuju mobil tahanan KPK yang sudah menantinya di luar lobi gedung. Eni memilih tak berkomentar saat dicecar pertanyaan wartawan. 

Selain Eni, KPK juga menetapkan status tersangka pada Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK). Pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu dijadikan tersangka pemberi suap.

Keduanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (13/7). Eni ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham sekitar pukul 15.21 WIB. Adapun Johannes Kotjo diciduk di Graha BIP di Jl Gatot Subroto, Setia Budi, Jakarta Selatan.