Walhi desak Polri lakukan terobosan tangani kasus karhutla

Terobosan hukum dalam penanganan karhutla diperlukan untuk menimbulkan efek jera.

Seorang prajurit TNI berupaya memadamkan api di lahan gambut di Aceh Barat./ Antara Foto

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional, Nur Hidayati, menyatakan aparat kepolisian perlu melakukan terobosan dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Tanah Air. Hal ini diperlukan agar karhutla tidak menjadi agenda tahunan yang juga akan membebani kepolisian.

Menurut Nur, berulangnya kasus karhutla terjad lantaran penegakan hukum yang tak maksimal. Seharusnya, polisi mengganjar para pelaku dengan hukuman masimal untuk menimbulkan efek jera. Ini dapat dilakukan terhadap pelaku individu maupun korporasi.

"Penegakan hukum bisa dilakukan secara berlapis. Jadi selain sanksi administrasi berupa pencabutan izin, mereka juga bisa secara langsung itu dikenakan sanksi secara perdata berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 (tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)," katanya kepada reporter alinea.id, di Jakarta (13/8).

Pasal 87 UU Nomor 32 Tahun 2009 tidak hanya menyebut sanksi administratif yang dapat diberikan pada pelaku karhutla. Pasal tersebut juga menyebut sanksi lain berupa ganti rugi dan pemulihan lingkungan.

Adapun isi pasal tersebut adalah sebagai berikut: