Wali Kota Cimahi hanya bertugas 2 bulan, Ridwan Kamil: Sesuai takdir Allah SWT

 Sebelumnya, Ngatiyana menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi.

Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Letkol Inf Purnawirawan Ngatiyana sebagai Wali Kota Cimahi defenitif hingga 22 Oktober 2022.. Foto Youtube

Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Letkol Inf Purnawirawan Ngatiyana sebagai Wali Kota Cimahi defenitif hingga 22 Oktober 2022. Itu artinya, Ngatiyana menjadi Wali Kota Cimahi hanya dua bulan. Sebelumnya, Ngatiyana menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi.

Pelantikan berlangsung di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (16/8).

Proses pelantikan diawali dengan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Ridwan Kamil. Setelah melakukan sumpah jabatan kepada Ngatiyana, Ngatiyana langsung dipersilakan mendatangani pakta integritas. Setelahnya, Ridwal Kamil melakukan penyematan tanda jabatan kepada Ngatiyana yang berdiri di hadapannya.

Dalam kesempatan itu, Ridwan Kamil memberikan beberapa pesan kepada Ngatiyana. 

"Tidak ada kata panjang pendek dalam pengabdian, yang ada setiap hari kita melakukan pengabdian sesuai takdir yang diberikan Allah SWT. Untuk itu, saya titipkan di masa jabatan, pertama untuk evaluasi pencapaian-pencapaian. Kedua, meningkatkan kinerja dan percepatan-percepatan. Dan ketiga, mempersiapkan kegiatan informasi untuk estafet  kepemimpinan,” kata Ridwan Kamil saat pelantikan.