Wapres Ma'ruf tegaskan Perppu Ciptaker jaga stabilitas ekonomi 

Menurutnya, penerbitan Perppu Ciptaker diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK.

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin. Twitter/@Kiyai_MarufAmin

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menekankan pentingnya keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Dalihnya, mengisi kekosongan regulasi selama UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker diperbaiki sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira, perppu itu sebagai jalan keluar sebelum selesainya semua [masalah] Undang-Undang Cipta Kerja," kata Ma'ruf dalam keterangan resmi, Rabu (4/1).

MK melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tanggal 25 November 2021 menyatakan, UU Ciptaker cacat formil dan inkonstitusional. MK pun memerintahkan pembentuk UU Ciptaker memperbaikinya maksimal 2 tahun sejak putusan dibacakan atau akan dinyatakan inkonstitusional permanen.

Ma'ruf menilai, tidak boleh ada kekosongan regulasi selama waktu perbaikan UU Ciptaker. Hal ini dilakukan demi menjaga stabilitas perekonomian.

"Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan, tidak boleh vakum, harus ada [regulasi] supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung. Kemudian, maka jalan keluarnya dibuat perppu untuk menanggulangi situasi dan keadaan itu," ujar Ma'ruf.