Wasekjen MUI dipolisikan terkait hoaks surat suara

Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain dianggap turut menyebarkan informasi bohong surat suara.

Ilustrasi./ Pixabay

Relawan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma'ruf Amin, Jokowi Mania (Joman), melaporkan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain, ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan terkait penyebaran hoaks tujuh kontainer berisikan surat suara yang telah dicoblos pada pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin.

Ketua Umum Joman, Emmanuel Ebenezer, mengatakan pelaporan tersebut dilakukan karena Zulkarnain dianggap turut menyebarkan hoaks tersebut. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor polisi LP/0019/I/2019/BARESKRIM tertanggal 4 Januari 2019.

"Hari ini kita melaporkan akun yang melaporkan berita bohong di twitter, dan laporan kita diterima oleh Bareskrim Mabes Polri," katanya di kantor Bareskrim, Jakarta Jumat (4/1).

Menurut Emmanuel, laporan itu hanya ditujukan kepada Tengku Zulkarnain. Pasalnya bagi Joman, Zulkarnain telah menyebarkan hoaks melalui cuitan yang telah dibaca banyak orang.

Oleh karenanya, kata Emmanuel, Joman merasa perlu melaporkan Zulkarnain karena cuitannya sangat berbahaya bagi proses demokrasi Indonesia. Kendati demikian, cuitan tersebut telah dihapus dari akun twitter Zulkarnain, @ustadtengkuzul.